JDIH Kementerian Pertanian
JDIH KEMENTERIAN PERTANIAN
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertanian
Merupakan suatu wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum di bidang pertanian dan dokumen hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Landasan Hukum:
JDIH Kementerian Pertanian dibentuk sebagai tindak lanjut amanat ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Pedoman pengelolaan JDIH Kementerian Pertanian meliputi:
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian dan
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 928/KPTS/OT.050/A/12/2022 tentang susunan keanggotaan dan tata kerja Pusat dan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertanian.
Visi
"Menjadi sarana penyediaan layanan dokumentasi dan informasi hukum di bidang pertanian yang mudah, cepat, lengkap dan akurat, guna mendukung terwujudnya sistem hukum pertanian yang kuat, harmonis dan berkerakyatan."
Misi
- Mengoptimalkan sistem dokumentasi dan informasi hukum berbasis teknologi informasi secara dinamis
- Meningkatkan sinergisitas dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi dokumen hukum di bidang pertanian dan dokumen hukum lainnya secara terpadu dan terintegrasi dan
- Membangun sinergi pengelolaan dokumentasi dan jaringan informasi hukum dengan Pusat JDIH Nasional dan antar anggota JDIH Nasional dalam menyediakan sarana dokumentasi dan informasi hukum.