SEJARAH
Pendirian Balai Embrio Ternak Cipelang berawal dari pembentukan Pusat Pengembangan Bioteknologi Pertanian pada tahun 1991, yang diikuti dengan dibuatnya suatu jaringan kerjasama pembangunan peternakan pada tahun 1992. Pada tahun 1993, disusun Rencana Induk Pengembangan Bioteknologi Peternakan dengan dukungan penelitian dan pengembangan yang kuat. Pada tahun 1993/1994, dibentuk Pusat Aplikasi Bioteknologi Peternakan unit Produksi Embrio yang diikuti perpindahan lokasi dan perubahan nama BPT HMT Cisarua menjadi BET Cipelang yang berlokasi di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Lokasi Balai Embrio Ternak Cipelang Bogor terletak di lereng Gunung Salak di desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat (17 km dari gerbang tol bogor). Secara administratif Desa Cipelang berbatasan dengan Desa Tanjungsari (Utara), Desa Cibalung (Timur), Desa Cijeruk (Selatan), Kabupaten Sukabumi (Barat). Lokasi BET Cipelang dapat ditempuh melalui 2 jalur utama yaitu Ciawi (20 Km) dan Batutulis (15 Km).
Luas tanah -/+92,8 ha, tingkat kemiringan 8-50% (jurang, tebing/lahan konservasi : 36,5 ha), Bangunan 21,5 Ha, Lahan Produksi HPT 31,8 ha (lahan cipelang 30 ha, lahan cibalung : 1,8 ha), Lahan pembibitan HPT 3 ha.
Berdasarkan iklim dan curah hujan termasuk iklim tropis tipe B, berada dalam pengaruh angin musim, dimana musim penghujan berlangsung pada bulan Oktober sampai bulan April, sedangkan musim kemarau berlangsung pada bulan Mei sampai September. Temperatur rata-rata antara 18-22 ºC dan kelembaban antara 70-80%. Jenis tanah dominan Latosol dan Andosol, tekstur tanah halus sampai sedang dengan kedalaman efektif lebih dari 9 cm.
Berturut-turut Surat Keputusan Menteri Pertanian republik indonesia beserta penyempurnaannya tentang organisasi dan tata kerja Balai Embrio Ternak Cipelang
1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 464/Kpts/OT.210/6/94
2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 286/Kpts/OT.210/4/2002
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 57/Permentan/OT.140/5/2013
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023